Jakarta (Beritatrans.com) -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi level 2 selama masa PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Pada pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini, KAI Commuter tetap memberlakukan pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun KRL Yogya-Solo sebanyak 60% dari kapasitas pengguna. Pembatasan dilakukan dengan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta.
PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.